
Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
SURABAYA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, jaringan Malaysia. Dari penangkapan ini, satu orang yang diamankan warga Nigeri.
Jaringan
narkoba Malaysia, memasukkan barang berupa sabu dan Extacy dengan cara
menyusupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus, yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan
pakaian. Yang dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke surabaya.
Kedua
tersangka yang berhasil diringkus yaini, RA, seorang wanita warga Negara
Indonesia dan ICK, laki-laki, warga Negara Nigeria.
Keduanya
diringkus di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat,
Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira
pukul 19.30 WIB.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis hasil ungkap
Narkotika jenis Sabu yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol
James, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur
laut di Perak, Surabaya.
"Petugas
bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda
Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta,
sehingga dilakukan Profiling," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin
(27/9/2021).
Dari
hasil Profiling, anggota akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga
indonesia, inisial (RA) yang diamankan di Jakarta. Dan dilakukan pengembangan
dan menangkap satu tersangka lagi, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria
inisial ICK.
"Penangkapan
para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap.
Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil
mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir
Extacy," lanjutnya.
Sementara
itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, bahwa
paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, hanya
bertuliskan sebuah nomor telfon dan penerima atas nama RA.
"Selanjutnya
petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan
pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik
sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba," kata Kompol James,
Kasubdit II Ditresnarkoba polda jatim.
Dijelaskan
lebih jauh, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa sebuah paket tersebut ke
ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan paket tersebut. Diketahui,
bahwa paket itu terdapat 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika
dan diduga berisi narkotika jenis Extacy.
"Kemudian
anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai, melakukan Controlled
Delivery terhadap tersangka RA," tambahnya.
Selanjutnya,
petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak
diangkat. Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS
dengan kalimat "Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi
kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen
City".
"Setelah
petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses
penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Kepolisian
Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan Controlled Delivery telah melakukan
penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK", ujarnya.
Kemudian
oleh anggota dilakukan interogasi terhadap tersangka ICK, bahwa tersangka ICK
mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di
Malaysia.
Selanjutnya
Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda
Jatim.
Dari
kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) bungkus
plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram, 1
(satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy, sebanyak 1.384
butir.
Sedangkan
kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132
Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Habibi, (Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: