
Kerjasama Polres Jember Dengan Pengadilan Agama Untuk Perkuat Sinergitas
JEMBER - Polres Jember mendatangi Pengadilan Agama (PA) untuk menandatangani MOU yang telah disepakati bersama tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember.
AKBP Arif Rachman Arifin.S.I.K, M.(Kapolres
Jember ) hadir bersama KOMPOL Nurmala S.IK. (Kabag SDM Polres Jember), IPTU Agus
Sutriyono S.H. (Kasikum Polres Jember), IPDA Enol Wibisomo S.H. (Kasubsibankum
Polres Jember) bertemu dengan Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. (Ketua Pengadilan
Agama Jember), Drs. Karmin M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Akhmad
Muzeri, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Jember), Tahir, S.H. (Sekretaris
Pengadilan Agama Jember).
Kemudian dilanjut dengan pengalungan pakaian
adat oleh Ketua Pengadilan Agama kepada Kapolres Jember, setelah itu sambutan
penandatanganan MOU oleh kedua belah pihak dan sambutan dari Ketua Pengadilan
Agama Jember, Rabu ( 08/09/2021).
Dalam sambutannya beliau mengucapkan
terimakasih atas kehadiran Kapolres Jember, "Dalam Penandatanganan MoU
pagi ini antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember yakni tentang
Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan
(Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan
Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember,” Ujarnya.
"Semoga apa yang sudah menjadikan niatan
baik ini dapat berjalan kedepannya dengan sinergi dan baik antara Pengadilan
Agama Jember dengan Kepolisian Resor Jember", Imbuhnya.
Sambutan selanjutnya juga disampaikan oleh
Kapolres Jember, “Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini adalah
bentuk Komitmen Polres Jember untuk peningkatan Kerjasama di Bidang Proses
pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh
pengadilan agama Jember kelas 1 A, serta perlindungan perempuan dan anak yang
dilandasi semangat kemitraan,”Tandasnya.
Untuk menekan angka perceraian bagi anggota
Polres Jember dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan oleh
Pengadilan Agama Jember serta meminimalisir perempuan dan anak korban
perceraian.
“Menetapkan langkah awal guna menjalin
kesepakatan dalam rangka penanganan proses perceraian bagi Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan
putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember, serta perlindungan perempuan
dan anak,” Kata Kapolres Jember.
“Mengingat Nota Kesepahaman ini sangat penting,
kami sangat berharap dukungan penuh oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A
untuk dapat menyiapkan fasilitas secara teknis dan administrasi sesuai dengan
kebutuhan Nota Kesepakatan Bersama, sehingga nantinya dapat dilaksanakan para
pihak dengan baik,” Imbuhnya.
“Kami harapkan MoU yang telah ditandatangani
ini dapat berjalan lancar dan baik serta maksimal sesuai program kedua Lembaga
ini yakni PA Jember sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di
Kabupaten Jember,” Lanjut AKBP Arif sebelum meninggalkan tempat.
PEWARTA: HABIBI

0 Comments: