
Ginka Febriyanti Ginting: Polemik Pegawai KPK yang tidak Lolos TWK, Putusan MK sudah yang Terbaik, harus Dipatuhi !
JAKARTA - Ginka Febriyanti Ginting, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia mengomentari perihal polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68 B Ayat 1 dan Pasal 69 C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Sabtu, (25/09/2021)
Putusan
MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK
yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah yang terbaik dan sudah
tepat secara hukum.
Ginka
berpendapat bahwa putusan MK ini bersifat final dan binding. Menindaklanjuti
perihal polemik ini, pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lolos
TWK akan diberhentikan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN). Jadwal yang lebih cepat ini tentunya mengundang pendapat berbeda dari
berbagai kalangan.
Ginka
menyatakan bahwa MK dan MA sudah memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.
“Masyarakat
tidak boleh terprovokasi oleh oknum-oknum yang berniat untuk melemahkan KPK
atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi.”tambahnya
“Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah harga mati. Nasionalisme dalam Lembaga Negara
adalah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat.” Pungkas Ginka saat
menutup wawancara
PEWARTA:
AYOPRI

0 Comments: