
Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum
Zonapostindonesia.com - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan
Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat
patuh terhadap keputusan Mahkamah
Konstitusi
“Mengajak
semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding."
Tegas Onky
Lebih
lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun
sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
"Meluruskan
perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan
kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus
patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi
agar menghindari kerumunan terjadi." tegas Onky.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: