
Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
SURABAYA - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
Kabid
Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota
Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis
sabu jaringan Internasional.
"Tersangka
yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang
Tengah, Jalan Tol Jakarta - Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul
15.00 WIB," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, (27/09/2021) siang.
Empat
tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan,
satu orang seorang wanita.
Sementara
itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya
petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada
pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.
Anggota
dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai
dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis
sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan
dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Kemudian
anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan
koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket
yang akan dikirim dari Afrika Selatan.
Paket
tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada
petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.
“Kemudian
kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan
titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota
Tangerang.” jelas Kompol James.
Lanjut
James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk
mengambil paket dan memindahkan paket tersebut ke mobilnya.
“Setelah
paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka
RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK.”
lanjut dia.
Kemudian
setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan
diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman, yang saat
ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari
penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya,
2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil
Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.
Terhadap
para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta
Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: