
JAKARTA – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.
Penangkapan
itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilakukan di sekitar
wilayah Bali.
“Sudah
ditangkap, di Bali,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/08/2021).
Kata
Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani
pemeriksaan di gedung Bareskrim.
“Hari
ini akan dibawa ke Bareskrim,” tambah Komjen Agus.
Muhammad
Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara
daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi
Muhammad SAW.
Contoh
materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait
kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di
kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Unggahan
itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan,
Menteri Agama Gus. Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh
Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut
Gus. Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan
pencerahan. Gus. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan
pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya
masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sementara,
catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece
yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari
ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.
Polisi
juga meminta agar masyarakat tak
membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad
Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.
Ali
Wafi, (Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: