
Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya
SURABAYA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/08/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat pada di saat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.
Pelaku
yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT.
005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan
pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat
itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Kronologinya,
pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3
untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media
sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan
regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni
2021 hingga hari ini.
Setelah
membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun,
kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Korban
lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama
persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya
melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas
dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan
penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021.
Yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau
Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Dari
penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya
Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.
Kapolda
Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus
Polda Jatim, menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus
mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi
bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang
dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.
"Berawal
dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang
membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di
daerah Simorejo, Surabaya," kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/08/2021) siang.
Lanjut
jenderal bintang dua itu, setelah membeli dengan harga 4 juta, kemudian tabung
tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak
seperti pada tabung Oksigen biasanya.
"Kemudian
pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim
bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800
tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5
meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung
apar seolah olah menjadi tabung oksigen," lanjutnya.
Tersangka
merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian
isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat
membahayakan.
"Selama
satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung,
kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu
yang terjual seluruhnya," pungkasnya.
Sedangkan
tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Barang
bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4
tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna
putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong
warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin
las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti
pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: