
PARA PELAKU UMKM DI BANYUWANGI, KEMBALI DAPAT BPUM 2021
BANYUWANGI - Sebanyak 54.213 orang pelaku UMKM di Banyuwangi kembali menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021. Program BPUM yang digagas Presiden Joko Widodo ini merupakan program bantuan untuk menguatkan modal usaha pelaku UMKM di tengah pandemi virus covid 19. Tahun ini pelaku UMKM di Banyuwangi akan mendapatkan bantuan sebesar 1,2 juta per orang pelaku UMKM. Sabtu, 07 Agustus 2021.
Pada tahun 2020 pelaku
usaha kecil dan menengah (UMKM) Banyuwangi yang mendapat BPUM sebanyak 70.177
orang pelaku UMKM. Masing-masing mendapat bantuan Rp. 2,4 juta. Jadi dari tahun
2020-2021, ada total 125.390 orang pelaku UMKM di Banyuwangi yang sudah
mendapatkan bantuan BPUM.
“Pencairan akan
dilakukan di bank yang ditunjuk di BNI 45 sudah hampir 90 persen sedang di BRI sudah
hampir 50 persen data yang siap dicairkan.” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
saat sidak di BRI Tawangalun Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani berharap dengan BPUM dapat menguatkan modal usaha para pelaku
UMKM di tengah pandemi covid 19. Misalnya untuk penjual makanan, bantuan itu
bisa digunakan untuk beli etalase agar warungnya lebih rapi, higienis dan
sehat.
Ipuk Fiestiandani juga
berterima kasih kepada pemerintah pusat, dengan BPUM ini terasa dampaknya bagi
para pelaku UMKM di Banyuwangi karena dengan bantuan ini bisa membantu dan
menguatkan modal mereka di saat sulit menghadapi pandemi covid 19.
Pelaksana tugas
(plt) koperasi, usaha mikro dan perdagangan Nanin Oktaviante mengatakan bahwa
pendaftaran untuk pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan BPUM, diperpanjang
sampai dengan tanggal 12 agustus.
Berdasar data tahun
ini, ada 54.213 pelaku UMKM mendapat bantuan BPUM dan dicairkan secara
bertahap. Pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui link
bit.ly/daftarbpum2021.
Selanjutnya berkas
fisik yang disyaratkan dikirim ke rumah kreatif di samping kantor kecamatan
Banyuwangi tiap jam kerja.
“syarat yang harus
dilengkapi adalah foto kopi e-KTP, foto kopi nomor induk berusaha (NIB) dan
foto tempat usaha atau tempat produksi.” jelasnya.
Rofi'I, (Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi)

0 Comments: