
Ketua LPK Tapal Kuda Karesidenan Besuki, Lakukan Investigasi Di Wilayah Kabupaten Bondowoso
BONDOWOSO - Seperti diungkapkan Ketua LPK Tapal Kuda Karesidenan Besuki Deny Rico saat dirinya bersama tim investigasinya turun ke beberapa lokasi pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dan sarana dan prasarana air bersih di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pria
bertubuh subur ini menjelaskan beberapa temuan pihaknya seperti dugaan
ketidakhadiran konsultan pengawas proyek di lokasi sehingga diduga menjadi cela
dugaan penggunaan bahan-bahan material yang tidak sesuai spektek.
“Beberapa
hari ini kami turun ke beberapa proyek Pemerintah yang bersumber dari Anggaran
Penggunaan Belanja Daerah (APBD) dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 Kabupaten Bondowoso. Hasil penemuan kami,
ternyata tidak hanya di proyek-proyek Pengadaan Sarana Air Bersih saja, pada pelaksanaan
Proyek Rekonstruksi Jalan, konsultan pengawas pun diduga juga jarang hadir. Hal
ini kami buktikan saat kami mencoba menggali informasi dari beberapa pekerja
maupun mandor pelaksana proyek," jelas Deny.
Ketidakhadiran
konsultan pengawas inilah, lanjut Deny, disinyalir kuat dijadikan cela dugaan
ketidaksesuaian bahan-bahan material yang dipergunakan saat pelaksanaan proyek
tersebut.
“Beberapa
kali kami turun, selalu kami pertanyakan kehadiran konsultan pengawas maupun
perwakilan pihak PUPR Kabupaten. Karena kami menduga, ketidakhadiran mereka
diduga dijadikan cela penggunaan bahan material yang tidak sesuai spektek.
Contoh, beberapa kali kami menemukan penggunaan besi yang tidak sesuai dengan
BESTEK-nya, baik ukuran maupun merk dan kualitas," imbuh aktivis kelahiran
Situbondo ini.
"Kami
ada semua datanya, lengkap. Baik data SPEKTEK dan GAMBAR PROYEK, dokumentasi
dan rekaman audio dan video di lapangan terkait pelaksanaan proyek-proyek di
Kota Tape. Rencana minggu depan ini kami kunjungi pihak DPUPR Kabupaten
Bondowoso. Yang jelas, apabila klarifikasi kami tidak ditindaklanjuti, ya
terpaksa kami laporkan saja semua temuan kami," tegas Deny.
Sementara
dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo H. Munandar. Sebenarnya
pelibatan masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi
masyarakat dapat dilakukan melalui Forum Jasa Konstruksi.
Sementara
terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada pelaksanaan proyek konstruksi,
Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika:
1) Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau
kualitas pekerjaan konstruksi; 2) Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan
Konsultan Pengawas Konstruksi; 3) Saat Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal
7 ayat (1) dan ada unsur "kesengajaan" dari Konsultan Pengawas
Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi bisa dikenakan dakwaan Pasal 7
ayat (1) huruf b.
Jika
terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka
Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana
berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (IP Dr/Red-Bersambung).
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO

0 Comments: