
Kapolda Jatim: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan
BANGKALAN - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim Akbp Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021)siang, merilis hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api ilegal.
Pelaku
melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan Istri Korban dan
sakit hati karena masalah pekerjaan dengan Korban.
Kapolda
Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim
dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan
pada hari Sabtu (7/8/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.
"Korban
atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki
wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi. Tiba
tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas melakukan penembakan yang mengenai
bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,"
jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021) siang.
Ditambahkan
Nico, atas dasar adanya kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum polda
jatim dan sat reskrim polres bangkalan mendatangi dan melakukan olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil
yang ada di lengan korban.
"Kemudian
pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang
pelaku penembakan," tambahnya.
Ketiga
pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Yang
berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan, D, (34) warga Dukuh
Pakis, Kota Surabaya. Yang berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar
lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi
tersebut dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Berperan
membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan
korban pada saat kejadian.
Kronologinya,
pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi
wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel
wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Pada
pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3
(tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun pukul 20.30
WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan
pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir
jalan pada akses masuk perumahan Kailas," lanjutnya.
Sekira
pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba
datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur
(semak-semak), langsung mendekati korban dan
melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.
"Tembakan
pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua
diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung
mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya
tidak ditembak kembali," sebutnya.
Sedangkan
motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 (meter) sebanyak dua kali
yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban. Namun meleset mengenai
lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan
menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku
sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh
pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di
akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan
Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di
lokasi perbaikan)," pungkasnya.
Barang
bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model
revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38, satu buah
proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan
korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru
dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna
hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.
Kepada
ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider
Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP
jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang
diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Saat
ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan
Timsus Subdit III Jatanras polda jatim masih mengembangkan terkait asal usul
senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara
online.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: