
Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Lakukan Sosialisasi DBHCHT Tahun 2021
SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Bea Cukai Jember melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan, Selasa (31/08/2021).
Acara
sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 dipimpin
langsung oleh Sekda Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM., secara virtual dan turut
dihadiri oleh Kepala Diskominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si.,
beserta staff, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember
Febra Pathurrachman, Jajaran Forkopimka Bungatan dan para peserta.
Kepala
Dinas Kominfo Situbondo menyampaikan adanya sosialisasi peraturan perundang
undangan bidang cukai agar masyarakat paham tentang ketentuan cukai. Karena peredaran
rokok ilegal ada yang polosan tanpa cukai, lalu rokok menggunakan cukai palsu
dan bahkan memakai cukai bekas.
Tujuan
sosialisasi kepada masyarakat diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan
seminimal mungkin. Cukai tembakau adalah sumber pendapatan negara yang
digunakan untuk kegiatan pembangunan. Jadi dengan membeli produk rokok bercukai
resmi (legal), berarti kita sudah memberikan kontribusi bagi pembangunan negara
dan daerah.
“Kami
juga menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai binaan Diskominfo
yang bertugas di pemerintahan desa. Harapannya bisa meneruskan informasi hasil
sosialisasi saat ini kepada masyarakat di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara
itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra
Pathurrachman menerangkan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) yang ada di setiap daerah bisa mengurangi aktivitas para penjual rokok
ilegal dan dapat menurunkan peredarannya. Saat ini peredaran rokok ilegal di
Kabupaten Situbondo dari data yang ada hasil pengecekan ke lapangan mengalami
penurunan yang cukup signifikan.
“Aturan
dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan
Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,” terangnya.
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO

Zona Post Indonesia makin jaya
BalasHapus