
Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo
SURABAYA - Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, polisi menangkap tiga orang tersangka pada hari Jumat 9 Juli 2021.
Ketiga tersangka yang
berhasil diamankan yakni, AS, FR dan TW. Ketiga tersangka ini mempunyai peran
masing - masing, untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI
dengan harga Rp 700.000, dan menjualnya kembali ke tersangka FR dengan harga Rp
1.350.000, dimana harga eceran tertinggi Rp 750.000.
Tersangka AS dalam
menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang tak lain adalah adik
kandungnya sendiri. Dimana tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media
sosial (Facebook) dan juga Whatsapp group. Sehingga tersangka AS dan TW
memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000.
Kapolda Jawa Timur
Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, dalam operasi aman nusa telah melakukan
kegiatan yang telah diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri, dalam rangka
penanganan Covid-19, yakni menjamin ketersediaan obat - obatan, ketersediaan
oksigen dan penyaluran bantuan sosial.
"Dari tugas itu,
polda jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari
satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk
memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas
harga," jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.
Tim satgas polda
jatim mendapatkan informasi, bahwa ada penjualan tabung oksigen diatas harga
eceran tertinggi. Lalu dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang
membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit covid-19.
"Disisi lain ada
orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang
lain dengan harga dua kali lipat," tambahnya.
Dengan adanya laporan
tersebut, polda jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung
oksigen yang berada di sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama
tersangka di media sosial (Facebook).
"Kami menghimbau
agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat - obatan
untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," ucap dia.
Sementara untuk
tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan
ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan
dengan harga yang sesuai.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Habibi, (Sumber: Humas
Polres Jember)
0 Comments: