
PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram
tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang
ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II
Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.
"Surat telegram
pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021).
Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3
Juli dan sudah dinyatakan berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan,
Jumat (2/7/2021).
Argo mengungkapkan,
dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas).
Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol
kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu, satgas
Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan
satgas hubungan masyarakat (humas).
Operasi Aman Nusa II
Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam
disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI,
Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM
Darurat Covid-19.
"Tindaklanjut
apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat
Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman
Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas
sekarang ada 7 satgas operasi itu," ujar Argo.
Menurut Argo, dalam
penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168
personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.
"Operasi ini
diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro
Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," ucap Argo.
Selain itu, Argo
menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM
Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di
jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
"Selain PPKM
Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami
lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo.
Penyekatan untuk
melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar
masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara,
pelabuhan.
"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira," tutup Argo.
Habibi, (Sumber:
Humas Polres Jember)
0 Comments: