
Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19
JAKARTA - Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online
tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari
jenis obat tersebut.
"Polri
lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual
online," kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (05/07/2021).
Selain
secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan
obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya
penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah
ditetapkan pemerintah.
"Hari
ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur
distribusinya," ujar Argo.
Dalam
hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan
melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya,
apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
"Siapa
saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.
Terkait
obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram
terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
Surat
Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran
tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.
Surat
Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5
poin penting diantaranya:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak
dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi
Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku
usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga
masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap
tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan
wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan
pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap
pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: