
Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Jember Didenda 10 Juta
JEMBER – Kegiatan penindakan dan pengecekan pelanggaran Prokes oleh Satgas Covid Kabupaten Jember, berupa Kegiatan Akad Nikah atau Walimatul Ursy, yang bertempat di Ponpes Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
Bertempat
di Kantor Satpol PP Kabupaten Jember dilaksanakan sidang virtual pelanggaran
Prokes, Jumat (30/07/2021).
Proses
penindakan diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan,
termasuk dari pihak orang tua mempelai dan Ketua Panitia Pelaksanaan Hajatan yang
dihadiri oleh Satgas Covid Polres Jember Bersama Koramil Bangsalsari dan Satpol
PP Jember.
Dengan
terdakwa Taufik Hidayat selaku Ketua penyelenggara Hajatan Pernikahan Putri KH.
Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) Dusun Curah Kalong Tengah Desa
Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten
Jember pada hari Rabu tgl 28 Juli 2021 pukul 09.30 s/d 11.00 Wib.
Terdakwa
selaku ketua panitia penyelenggara acara Akad Nikah a.n Taufik Hidayat. Dengan
kehadiran secara Virtual Hakim atas nama Nur Kautsar Hasan SH MH, dan panitera
an Rahmad Hidayat SH. Jumat (30/07/2021).
Adapun
susunan dalam sidang virtual tersebut
diantaranya Hakim Ketua: Nur Kautsar Hasan S.H, M.H., Panitera Rahmad Hdayat, S.H.,
Saksi saksi Bagus Dwi Styawan, S.H (Anggota Polri), Yuvi Rahman Idavi (Anggota
ASN), Nurahmatullah (Anggota ASN), Penyidik PPNS Erwin Prasetyo S.H (Satpol PP),
dan Terdakwa Sdr. Taufik Hidayat
Pada
pukul 14.00 sampai dengan saat ini (masih
berlangsung) hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, bertempat di kantor Satpol PP
dilakukan kegiatan persidangan cepat terhadap dugaan pelanggaran prokes, yang
berlokasi di Kantor Pol PP Kab Jember dengan agenda sidang diawali pemeriksaan
saksi-saksi dari pihak Petugas Satgas dan keterangan terdakwa.
Diinformasikan
Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisa bahwa dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan
melanggar pasal Perda Prop jatim No 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal
27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1
th 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan
masyarakat.
“Hasil
sidang memutuskan tersangka dikenakan
pidana denda 10 juta dengan kurungan 15 hari biaya perkara 2 ribu
rupiah. Selama pelaksanaan sidang dapat berjalan dengan tertib dan lancar”,
ujarnya.

0 Comments: