
Maksimalkan Tugas Cegah Covid-19, Kapolres Probolinggo Bekali Anggotanya Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19
PROBOLINGGO - Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu, 03 Juli 2021.
Bertujuan
untuk mendukung program tersebut, Senin, (05/07/2021) Polres Probolinggo
menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh
Kapolres.
Dalam
apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan
Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.
Buku
pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar
anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
"Khususnya
saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten Probolinggo
dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat bertugas nanti,
anggota mengerti akan wewenang, tugas
dan tanggung jawab," ujarnya.
Buku
pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran
Polres Probolinggo.
Harapannya,
dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga
pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.
"Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia yang kuat," ajaknya.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: