
Kurangnya Pemahaman PPKM, Muspika Pantrang Himbau Prokes dan Bubarkan Kerumunan Hajatan di 6 Lokasi
JEMBER - Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan Pemerintah, sehingga masyarakat ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar.
Muspika
Kecamatan Patrang yang dipimpin Akp. Heri Supadmo. SH. Regam (Kapolsek Patrang
Polres Jember) bersama anggota mendatangi 6 titik lokasi yang secara bersamaan
hari membuat hajatan, sabtu (24/07/21).
Tuan
rumah yang menyelenggarakan beserta lokasi Afan, Rambakan, kelurahan Jember Lor
Kec Patrang, Paiman, alamat jl. Merpati GG kepodang, Kel. Patrang, Suryadi,
Edelweis ballroom, jl. Cempaka Kel Gebang Kec Patrang, Sudiono, Kel Banjarsengon Kec Patrang, Rudi, Kel
Banjarsengon Kec Patrang, Mubarok, Kel Banjarsengon Kec Patrang.
Ke
6 lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian Polsek Patrang Polres Jember bertemu
dengan penyelenggara dan menghimbau supaya segera membubarkan.
"Mengingat
Jember masih zona merah, dan adanya larangan PPKM Darurat, maka kami selalu
Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi
mengundang banyak massa, " Ujarnya.
Setelah
dihimbau pemilik membongkar, aparat membubarkan kegiatan tersebut.
"
Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi Prokes, "
Imbuhnya.
Pembubaran
acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Muspika Patrang dilakukan mulai
pukul 10.00wib sampai selesai, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus
corona.
Kapolsek
Heri memberikan himbau kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa
bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 3,untuk tidak mengadakan segala
kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)

0 Comments: