
Pura-pura Jadi Pembeli Sisa Rambut, Pria Ini Curi Ponsel Di Salon Aini
JEMBER - Berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, seorang petani berinisial SL (40), nekat mencuri handphone di Salon Aini di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, Jember.
“Kejadiannnya pada
tanggal 21 Mei 2021 sekitar Pukul 11.00 Wib, Dia mengambil ponsel milik pelapor
Kiki Herlina (27), disaat penjaga salon tidak ada ditempat. Pelaku merusak
kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada diatas kasur dan kabur
meninggalkan salon dengan sepeda motor vario merah", Kata Kapolsek Mayang
Iptu. Bejul Nasution, S.H.
Petugas Unit Reskrim
Polsek Mayang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya
dengan meminta keterangan pelapor, pemeriksaan saksi-saki dan melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP).
Aksinya pencurian
ponsel yang dilakukan warga Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ini
tak berjalan mulus. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel ditangan
tersangka SL.
"Dari informasi
yang didapatkan, Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang
bukti ponsel dalam penguasaan SL.
Kemarin sore, (17/06/2021) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa
Cangkring Kecamatan Jenggawah", ungkap Kapolsek.
Dari tangan Tersangka
SL, Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hand Pone Merk Oppo
warna hitam IMEI, 1 (Satu) Buah Dos Book dan
1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol.: P-2065-HS.
Kini SL harus
mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh penyidik Tersangka SL dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (Sumber: Humas
Polres Jember)
Mohammad Hosni
0 Comments: