
Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyerahan
berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (07/06/2021).
Pelimpahan tahap I
itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut
Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas
tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila nantinya
dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II
atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Pelimpahan
berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama
waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka
penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK
bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
(NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan
Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat
Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES),
Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat
Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
(Sumber : Humas Polres Jember)
HABIBI
0 Comments: