
JEMBER - Kelanjutan kasus pemerasan oleh Muhamad Erwin (ME) dan Mohamad Asan (MA) ternyata menyeret dua tersangka lain.
Adalah, TO (40) warga
Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Kecamatan
Jenggawah Kabupaten Jember yang akhirnya berhasil dijebloskan ke sel tahanan.
Kedua pelaku baru
ini, menurut keterangan polisi masih ada kaitan dengan tersangka sebelumnya.
Mereka ber-4 bekerja
bersama dengan berbagi peran dan mengaku sebagai jurnalis untuk menakut-nakuti
korban.
Para pelaku mengancam
korban, akan memasukan di media massa jika tidak diberi uang.
Ketika dikonfirmasi,
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika
membenarkan penangkapan itu kepada wartawan.
"Benar, kami
kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai
seminggu sejak ditetapkan sebagai DPO," ungkap Wakapolres Jember, Rabu
(16/06/2021) malam.
Bahkan menurut
Wakapolres, TO juga pernah masuk sel tahanan selama 4 tahun. Dengan kasus penganiayaan.
"Menurut catatan
kepolisian, tersangka TO pernah dipenjara selama 4 tahun," beber Kadek.
Akibat perbuatannya,
kedua tersangka ditahan bersama kedua tersangka lain di sel tehanan Polres
Jember, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, Kabupaten Jember telah mencatatkan kembali, deretan daftar nama tindak pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Mohammad Hosni
0 Comments: