
POLISI TANGKAP 2 PRIA NGAKU WARTAWAN, PERAS KORBAN HINGGA 17 JUTA
JEMBER : 2 Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online berurusan dengan Satreskrim Polres Jember. Keduanya ditangkap Polisi karena diduga memeras sasaran korbannya hingga Rp. 17 Juta rupiah.
Pria berinisial MA
(41) asal Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, Jember merupakan residivis
kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017.
Seorang tersangka lagi berinisial ME juga terjerat kasus penipuan sepeda
motor yang kasusnya sedang ditangani
Polsek Sumbersari. ME adalah warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan
Sumbersari, Jember.
Wakapolres Jember
Kompol. Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H menerangkan bahwa peristiwa dugaan
pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan
Wuluhan, Jumat(11/06), dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah.
Sabtu (12/06/2021).
Sementara dari hasil
pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang
identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam
tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas.
"Kedua tersangka
tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya
dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," jelas Wakapolres saat
konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu Siang (16/06/2021).
Dalam kesempatan
pertemuan dengan korban, Tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta
Rupiah karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam
mobil keluar dari Hotel Beringin.
"Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di
media", ungkapnya.
"Untuk
melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari
sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan
keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya.
Adapun barang bukti
yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo,
3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media
Online Expresi atas nama kedua
tersangka.
Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya", tegasnya. (Sumber: Humas Polres Jember)
HABIBI
0 Comments: