
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona.
Buku panduan tersebut
mengupas banyak hal terutama menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan
tahapan 3T (tracing, testing dan Ttreatment) dan 5M (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
Demikian diungkapkan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Menurut Argo, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan
Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin
meluas. "Hal ini
semata-mata dilakukan
untuk menjunjung asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan
masyarakat sebagai hukum tertinggi," kata Argo.
Seperti diketahui,
penyebaran Covid-19 belakangan mengalami peningkatan secara eksponensial. Hal
ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif dan jumlah
kematian akibat Covid-19 yang tidak berbanding lurus dengan jumlah angka
kesembuhan setiap harinya.
Terjadinya penambahan
kasus Covid-19 tersebut karena adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas
masyarakat seperti saat menjelang/pasca Natal dan Tahun Baru, Hari Raya Idul
Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan
secara ketat.
Kegiatan masyarakat
tersebut menyebabkan peningkatan kontak antara kelompok masyarakat dan terjadi
snow ball effect. Artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang
sehingga menyebabkan klaster baru.
Dikatakan Argo,
e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah.
Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi.
Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko
kontinjensi.
Lalu penyiapan sarana
dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan,
formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi,
informasi, dan edukasi Covid-19. "Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau
dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,"
ungkap Argo.
Kemudian penutupan
satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu
desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap
hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.
Namun demikian,
mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyadari segala upaya pencegahan dan
penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan
kerjasama yang
sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas," tutup jenderal bintang dua itu.
Mohammad Hosni, (Sumber:
Humas Polres Jember)
0 Comments: