
Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal yang Harus Dijalankan Kapolda
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.
Telegram ini keluar
atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan
preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.
Surat Telegram
bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para
Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di
kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi
salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta
menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Guna mendukung akselerasi
pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri
Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.
Agus menyampaikan,
saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah,
jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara
tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.
Surat Telegram yang
bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.
1. Melaksanakan
kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di
wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
2. Melaksanakan
penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada
di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya
pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan
di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum
bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah
masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (Sumber: Humas Polres Jember)
Mohammad Hosni
0 Comments: