
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Komunikasi Dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan
tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum
dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat.
“Iya tadi Pak
Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak
Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
di Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Argo menjelaskan,
pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital
Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menurut Argo, dalam
hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh
kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan
kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan melibatkan
unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.
Nantinya, kata Argo,
Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam
rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman
itu telah berlaku sejak ditetapkan.
“Dijadikan acuan bagi
aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.
Sebelumnya diketahui
bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;
a. Pasal 27 ayat
(1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan
kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan
kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat
(2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang
atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat
(3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan
yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah
delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan,
dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik
aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi,
korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan
delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui
sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan
secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet,
maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka
diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d. Pasal 27 ayat
(4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun
organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup,
baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam
menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi
e. Pasal 28 ayat
(1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam
konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak
dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami
force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai
akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f. Pasal 28 ayat
(2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok
masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau
tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang
dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g. Pasal 29, fokus
pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa
manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan
delik umum.
h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Habibi, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: