
SURABAYA - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (28/6/2021) kembali merilis dua tersangka, hasil pengembangan kasus Ilegal Akses (Hacker), yang sebelumnya emoat tersangka telah di tangkap lebih dulu.
Dua tersangka yang
ditangkap adalah FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta, mereka ditangkap
berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka lain, yang sebelumnya
telah ditangkap oleh anggota Unit III Subdit V Siber di beberapa tempat yang
berbeda.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap tersangka HTS, dihubungkan dengan barang bukti yang ada,
diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka
FSR yang memiliki
peran sebagai penyedia layanan Rekening Bersama (rekber) dan berhasil diamankan
oleh petugas di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap
Tersangka HTS juga mengarah kepada Tersangka lainnya yang memiliki peran
sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS. Selanjutnya petugas
mengamankan tersangka AZ di Jakarta.
Tersangka FSR
merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini FSR telah
memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan
transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu, dan FSR
mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS.
Sementara HTS ini
diketahui sebagai koordinator, dan telah menampung seluruh data yang diperoleh
dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email,
serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku
eksekutor, untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau
diuangkan.
Sedangkan AD selaku
eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS,
untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan
menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin).
Para pelaku ini
memanfaatkan data milik orang lain untuk membuat akun Paxful. Begitu juga
dengan data CC dan akun Venmo, yang tertera di dalam Email Result tersebut,
data milik orang lain.
Selain itu, data akun
layanan perbankan, Bank Of America yang digunakan pelaku sebagai sarana, untuk
mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dalam Akun Paxful, adalah milik
orang lain.
Rangkaian perbuatan
tindak pidana ITE para tersangka, yaitu memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang
tidak berhak.
Diketahui bahwa
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan berisi data
pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data
tersebut selanjutnya diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan
pribadi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka FSR dan AZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA.
"Sedangkan dari
tersangka AZ berhasil diamankan satu buah handphone berikut akun Facebook yang
selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan
ilegalnya," papar Kombes Gatot.
Wadirreskrimsus Polda
Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan
tersangka HTS. Mereka saling terkait.
"Mereka
komplotan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Zulham menambahkan,
dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan
juta, dan polsi masih melakukan pemburuan terhadap pelaku lain yang terlibat
dalam kasus ini.
"Kami masih
mengejar tiga pelaku lainnya," pungkas Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Dari penangkapan
tersangka, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua buah laptop dan
beberapa akun Facebook.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Habibi, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: