
Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.
Bertempat di
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin
(14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.
Preman yang berhasil
diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme
ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik,
Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.
Kabid Humas Polda
Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan
intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama polres
jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan
ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama
polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,"
kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021)
siang.
Modus operandi yang
dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada
sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan
pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.
"Para preman ini
biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,"
tambahnya.
Dari pengungkapan
ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga
unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.
Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (Sumber: Humas Polres Jember)
HABIBI
0 Comments: