
Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 22 Ribu Ekor
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (06/07/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
"Tersangka
inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang
berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir
dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR," jelas
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/7/2021).
Atas peristiwa ini,
kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat
mengalami penurunan populasinya.
Kasubdit Gakkum
Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya,
bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan
Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda
jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga
kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.
"Didalam kantong
splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang
diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima
di wilayah Solo," ucapnya.
Sementara itu Pasal
yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta
kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun
2004 tentang perikanan. (Sumber: Humas Polres Jember)
HABIBI
0 Comments: