
Himbauan Serta Pembubaran Kerumunan Massa Tindak Lanjut Peraturan Bupati Jember Batas Aktivitas Pukul 20.00 WIB
JEMBER - Meningkatnya kasus penyebaran
virus Covid 19 dan Covid Delta, akhirnya Pemerintah Daerah menindak lanjuti
dengan adanya Surat Edaran Nomor 300/246/416/2021, mulai hari Selasa
(29/06/21).
Ketentuan yang
berlaku antara lain membatasi kegiatan masyarakat dan fasilitas umum sampai
pukul 20.00 wib.
Muspika Patrang melakukan
himbauan kepada seluruh Masyarakat dan memberikan surat edaran yang mulai di
berlakukan.
Kegiatan yang
dipimpin langsung Kapolsek Patrang Polres Jember Akp. Heri Supadmo, Kapten Inf
Hendro (Danramil Patrang), Drs. Rofiq Sugiarto (Camat Patrang), Iptu Sugianto
(Kanit Binmas), beserta anggota Polsek Patrang, dan Satpol Pp.
Seluruh Aparat
melakukan operasi ke beberapa Fasilitas umum salah satunya tempat olah raga
futsal, dimana banyak sekali laporan warga terkait kegiatan yang mengundang
banyak massa, selain himbauan pembubaran juga dilakukan oleh Muspika Patrang,
pukul 20.00wib.
Kapolsek Patrang
Polres Jember Akp Heri menjelaskan, "kondisi saat ini sangat
memprihatinkan, apalagi jember sudah dinyatakan zona hitam, maka kami Muspika
Patrang menindak lanjuti serta meminta agar segera dibubarkan, selain itu kami
juga minta kepada pemilik untuk menutup sementara kegiatan yang mengundang
banyak massa", ujarnya.
Selain pembubaran
tempat olah raga futsal Muspika juga mendatangi beberapa Cafe untuk di beri surat
edaran dari Pemerintah Daerah dan menghimbau agar pengunjung selalu mematuhi
Protokol kesehatan, dan untuk setiap harinya tutup pukul 20.00 wib mulai hari
ini selama masa pandemi", lanjut Kapolsek Patrang saat di wawancara oleh
beberapa media.
Heri berharap, "agar masyarakat bisa mematuhi surat edaran yang mulai diberlakukan dan menjalankan 5 M, supaya Jember bisa kembali ke zona hijau dan bisa menjalankan aktifitas seperti semula", Lanjutnya.
Mohammad Hosni
0 Comments: