
Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Mojokerto, 3T dan 5M Diperkuat Hingga Skala Mikro.
MOJOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terus digalakkan di Kabupaten Mojokerto. Protokol 3T dan 5M diperkuat sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Komitmen mencegah
lonjakan kasus COVID-19 dibuktikan dengan gelar pasukan penegakan protokol
kesehatan (prokes) di Mapolres Mojokerto. Apel tersebut melibatkan semua elemen
dalam Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto.
Mulai dari polisi,
TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, para kepala desa, tenaga kesehatan, BPBD,
hingga para relawan. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 Letkol
Inf Dwi Mawan Sutanto dan Bupati Ikfina Fahmawati memimpin langsung gelar
pasukan tersebut.
"Gelar pasukan
ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita semua terkait dengan peningkatan kasus
COVID-19. Kinerja kita semua perlu ditingkatkan lagi. Mulai dari Satgas COVID-19,
posko PPKM Mikro di tingkat desa, hingga kampung tangguh Semeru di
masing-masing desa," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada
wartawan di lokasi, Kamis (10/6/2021).
Saat ini, Kabupaten
Mojokerto berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. 2.499
jiwa warga Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 2.373 pasien
sembuh, 54 dalam perawatan, serta 72 pasien meninggal dunia.
Tingkat kematian
(fatality rate) pasien COVID-19 di Kabupaten Mojokerto tergolong rendah. Yaitu
2,88 persen, atau hampir 3 dari 100 pasien meninggal dunia karena virus Corona.
Sedangkan tingkat kesembuhan (recovery rate) pasien mencapai 94,96 persen.
"Saat ini,
Kabupaten Mojokerto zona kuning. Namun, kita harus waspada karena perubahan
zona sangat fluktuatif. Ini tidak bisa membuat kita lega, tapi justru adanya
lonjakan kasus di beberapa kabupaten di Jatim harus membuat kita selalu waspada
adanya pergerakan ke Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Bupati Mojokerto
Ikfina Fahmawati menjelaskan, PPKM mikro paling efektif untuk mencegah lonjakan
kasus COVID-19. Karena pengendalian penyebaran virus Corona bisa dilakukan
hingga tingkat RT. Sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak terlalu
besar.
Yakni dengan
menerapkan testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M di setiap RT
yang tersebar di 304 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto. Prokes 5M meliputi
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"PPKM mikro
berlaku di semua RT, wajib. Baik yang zona hijau tetap melakukan kewaspadaan
dengan menerapkan 3T dan 5M. Kalau zona kuning, kewaspadaan meningkat. Kalau
zona oranye mulai ada pembatasan-pembatasan. Jadi terlokalisir di masing-masing
RT sesuai kriteria jumlah penderita dalam lingkup keluarga," jelasnya.
Penguatan protokol 3T
dan 5M sampai skala mikro, kata Ikfina, efektif untuk mencegah penyebaran
varian apapun COVID-19. "Kalau menemukan kasus positif agar segera
dilakukan tracing, dicari siapa saja yang mempunyai kontak dekat dengan
penderita tersebut. Kemudian dites. Dengan begitu, penyebaran bisa kita
minimalisir karena kasus-kasus positif langsung diisolasi," tandasnya. (Sumber:
Humas Polres Jember)
HABIBI
0 Comments: