
Berani Tolak Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan
JEMBER - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan kedok profesi wartawan.
Menurut Ketua AJI
Jember, Ira Rachmawati, unsur pemerasan sangat bertolak belakang dengan
kerja-kerja profesi wartawan.
Karena itu, AJI
Jember mendesak polisi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Termasuk
kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.
“Setiap jurnalis akan
selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga
cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan
pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira Rachmawati, Ketua
AJI Jember pada Rabu (16/06/2021).
Dalam KEJ pasal 1
ditegaskan, bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan
peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
“Selain itu,
peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang
profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,”
tutur Ira.
Selain itu, dalam
pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional
dalam melakukan peliputan.
“Sehingga dalam
melakukan wawancara harus secara patut, tidak dengan mengancam. Tidak bisa
hanya dengan berbekal kartu pers yang bisa di cetak di mana saja, lantas merasa
bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman,” tambah Ira.
Karena itu, AJI Jember
juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan
menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers.
“Kami menilai, ini
masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tutur Ira.
Melalui kasus ini,
AJI Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak
pemerasan atau permintaan tertentu dengan ancaman pemberitaan, oleh pihak-pihak
yang mengatasnamakan jurnalis.
“Selama ini kami
kerap menerima keluhan yang disampaikan secara tidak langsung (bukan oleh
korban langsung) tentang ulah pihak yang mengatasnamakan wartawan dan melakukan
tindakan yang jauh dari profesi jurnalis profesional. Tidak semua berani
melawan atau melapor. Sehingga terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak
citra jurnalis di masyarakat umum,” tegas Ira.
AJI Jember juga siap
menerima keluhan masyarakat yang merasa bimbang menghadapi pihak tertentu yang
diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Wilayah kerja AJI
Jember meliputi Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.
“Pengaduan bisa dilakukan baik kepada pengurus AJI Jember maupun melalui kanal media sosial instagram (@ajijember) yang dimiliki oleh AJI Jember,” pungkas Ira.
HABIBI
0 Comments: