
Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap residivis wanita penipu yang
sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan,
kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah
Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu
telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006
dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi
terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan
menjanjikan keuntungan kepada korban.
“Sehingga korban menderita kerugian
sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban,
tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan”, ujar Gatot
saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan
adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan
dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota
Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan
berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue
Sapphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun
Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang
sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes
Surabaya.
Tersangka memiliki keahlian bisa
mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6
bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada
tersangka.
“Dari barangbukti disini kita kenakan
pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat
mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa
kita kembalikan kepada pelapor”, ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka
tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut
ternyata fiktif. “investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut
menjadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi
punya orang lain yang sedang dalam perkara”, tutur Nasrun.
Tersangka pencucian uang dikenakan
Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8
tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau
pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Sumber: Humas
Polres Jember)
Pewarta: Habibi
Editor : Ali Wafi
0 Comments: